Baca Juga: Gara-Gara Royalti, Agnez Mo Dilarang Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias
Seperti diketahui, Bawaslu sempat melakukan rapat pleno guna menetapkan keputusan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di CFD.
Sementara itu, Bawaslu juga menyinggung adanya kemungkinan Gibran terjerat pasal yang sama dengan Ahok dahulu.
Dasar hukumnya yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Juga: YG Entertainment: Kami Tidak Akan Buat Kontrak Terpisah untuk Aktivitas Individu BLACKPINK