berita-publik

Dituding Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Akhirnya Divonis Tidak Bersalah

Selasa, 9 Januari 2024 | 11:08 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Haris Azhar)

Arahpublik.com – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, Luhut melaporkan kedua aktivis hukum dan HAM tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.

Akan tetapi, baru-bari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Haris dan Fatia tidak bersalah atau tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut.

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ucap hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Alasan KPU Posisikan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo di Podium Tengah Saat Debat

Lantaran tidak terbukti bersalah, Haris Azhar dan Fatia dibebaskan dari segala dakwaan.

Majelis hakim juga memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

Kasus Haris dan Fatia

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula ketika YouTube Haris Azhar mengunggah konten berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!Jenderal BIN Juga Ada.” Konten tersebut diunggah Haris pada 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Soal Lahan 340 Ribu Hektar Milik Prabowo, Habiburokhman: Anies Seperti Tidak Punya Adab

Kemudian, Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu lantas berlanjut ke meja hijau. Serangkaian sidang pun dilaksanakan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan.

Bahkan, Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Haris dalam persidangan sempat memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dan Fatia.

Halaman:

Tags

Terkini