Sementara, saksi dari Kemenkumham tidak bisa menjawab apakah peraturan KPU yang direvisi dan disahkan pada tanggal 3 November 2023 bisa berlaku surut. TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk pilpres 2029.
Rencananya, DKPP akan kembali menggelar sidang ketiga pada Senin (15/1/2024) mendatang.
Rencananya, diagendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait serta saksi dalam kesempatan tersebut.***
Baca Juga: Cak Imin Diroasting Kiky Saputri dan Ate Komika, Visi-Misi AMIN Disebut Masih Standar