berita-publik

Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Saat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU, Aktivis: Cara Orba Kekinian

Jumat, 12 Januari 2024 | 11:20 WIB
Ilustrasi ponsel diretas. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Seperti diketahui, saat ini DKPP sedang memproses kasus dugaan pelanggaran etik para komisioner KPU RI.

Para komisioner KPU RI dinilai melanggar etik lantaran menerima Gibran Rakabuming (36), sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Padahal, syarat usia Capres-Cawapres dalam Peraturan KPU tentang Pilpres masih minimum 40 tahun tanpa syarat alternatif.

Baca Juga: Meski Dikritik Jokowi, KPU Tetap Tidak Akan Ubah Format Debat Capres-Cawapres

Peter bersama tiga aktivis Pro Demokrasi yakni Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama, memberi kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, yang diketuai Patra M. Zen mengadukan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

KPU dinilai melanggar kode etik penyeleggara pemilu karena menetapkan Gibran sebagai Cawapres, tanpa merevisi peraturan KPU lama yang masih mensyaratkan usia minimal 40 bagi Capres dan Cawapres.

Oleh karena itu, mereka meminta kepada DKPP agar memecat seluruh anggota Komisioner KPU.

“Kami memohon agar DKPP memecat seluruh anggota Komisioner KPU, karena kami memandang proses demokrasi sedang ditarik mundur, semisal soal keputusan MK yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi dan serangkaian pelanggaran pemilu. KPU kami anggap dalam kasus yang kami adukan telah berpihak kepada salah satu paslon,” kata Patra M. Zen selaku kuasa hukum TPDI 2.0.

Baca Juga: Beda Dari Jokowi, Ma’ruf Amin Sebut Debat Pilpres 2024 Lebih Hidup Dibanding Debat Pilpres 2019

Patra mengatakan, dalam sidang kedua pada Senin (8/1/2024), dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi kemarin menghadirkan pihak-pihak terkait. Antara lain komisioner dan ketua KPU, Bawaslu, dan Kemenkumham.

Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua DKPP Hedy Lugito, penggugat mencerca dengan pertanyaan kepada saksi dari Bawaslu dan Kemnkumham. Dari jawaban yang disampaikan, ditemukan bukti bahwa Bawaslu tidak menerima berkas verifikasi Prabowo Gibran.

Bawaslu mengatakan bahwa dalam proses verifikasi, tidak bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon karena masih menggunakan UU Pemilu dan peraturan KPU No 19/2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres.

“Jadi itu menjelaskan kenapa mereka tidak bisa akses silon. Harusnya Gibran itu dicoret namanya, karena belum usia 40 tahun itu tanggal 29 Oktober,” kata Patra.

Baca Juga: Kiky Saputri dan Ate Komika Roasting Cak Imin: Daripada Bangun 40 Kota Mending Fokus Bangus Citra

Sementara, saksi dari Kemenkumham tidak bisa menjawab apakah peraturan KPU yang direvisi dan disahkan pada tanggal 3 November 2023 bisa berlaku surut. TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk pilpres 2029.

Rencananya, DKPP akan kembali menggelar sidang ketiga pada Senin (15/1/2024) mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini