Seperti diketahui, Anies Baswedan belakangan ini selalu memanfaatkan fiture live TikTok guna berkomunikasi dengan masyarakat Indonesia.
Namun, di satu kesempatan, terdapat akun @calonistri71600 yang berkomentar dengan ancaman akan menembak Anies.
Akhirnya, pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu terancam sanksi kurungan penjara selama 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).***
Baca Juga: Rasio WNI Berpendidikan S2 dan S3 0,45, Jokowi: Masih Sangat Rendah Sekali, Saya Kaget