Arahpublik.com - Aksi Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi sejak 2016.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
"Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada," ujar Ali Fikri.
Kemudian, tindakan itu semakin menjadi-jadi hingga termanagemen di tahun 2018.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Beri Ucapan Ulang Tahun ke-77 untuk Megawati, Prabowo: Panjang Umur, Sehat Selalu
Terungkapnya skandal ini merupakan kesempatan KPK untuk melakukan pengetatan dan pemantauan dengan bersih-bersih agar ke depan tidak terjadi lagi.
Upaya tersebut, tegas Ali Fikri, guna menjaga marwah KPK di mata umum.
"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ucapnya.
Ali menyatakan, pihaknya bakal melakukan perhatian serius dalam membersihkan anggota KPK dari aksi Pungli.
Baca Juga: Gibran dan Istri Kunjungi PT Sritex, Karyawan All In Prabowo-Gibran
Sebab, Rutan KPK ini merupakan salah satu proses penegakan hukum.
"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, kasus Pungi di Rutan KPK melibatkan puluhan pegawai yang terjadi di tiga Rutan KPK.