Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga langsung menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.***
Baca Juga: Prabowo dan Relawan Ndaru Bershalawat Bersama di Serang, Habib Luthfi Tegaskan Dukungan ke Paslon 02