Baca Juga: Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
Firli pun terbukti melanggar kode etik berdasarkan pustusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Karena demikian, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.***
Baca Juga: Kelompok Pendukung Ganjar-Mahfud Rayakan Kreativitas Indonesia Lewat Indonesia di Mata Perupa”