Arahpublik.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, ponsel milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus pernyataan 'polisi tak netral'.
Aiman mengaku khawatir identitas narasumber pemberi informasi terungkap. Sebab, menurut Aiman, narasumber tersebut mesti dilindungi.
Namun, Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan menyatakan, penyitaan ponsel tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: PN Jaksel Terima Permohonan Eddy Hiariej, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
"Polisi sendiri sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, jadi penyitaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Alasannya, ponsel Aiman disita lantaran berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
"Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur," katanya.
Baca Juga: Komitmen Prabowo Mengabdikan Diri untuk Rakyat, Kekayaan Bangsa Bisa Entaskan Kemiskinan
"Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini, mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum," sambungnya.
Edi menyebutkan, penyitaan ponsel Aiman Witjaksono itu tentunya atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Sebab, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Kecurangan, Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Pemungutan Suara
Jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya.