Baca Juga: Soal Penyitaan HP Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya, Aiman Watjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan
"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi.
Ia menilai, DKPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai putusan MK.
"Itu yang menurut saya bermsalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," katanya.***