berita-publik

Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 6 Februari 2024 | 23:59 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat Capres perdana. (Foto: Dok. Prabowo Subianto)

Baca Juga: Soal Penyitaan HP Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya, Aiman Watjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi.

Ia menilai, DKPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai putusan MK.

"Itu yang menurut saya bermsalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," katanya.***

Baca Juga: Momen Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf Pada Paslon 1 dan 3 Pada Sesi Pernyataan Pamungkas Debat Capres Terakhir

Halaman:

Tags

Terkini