"Agar calon kita bisa memenangkan pilpres ini dalam satu putaran saja, agar kita bisa menghemat biaya negara," kata Supriansa.
Seperti diketahui, Komisioner KPU dianggap melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.***