Arahpublik.com - Kondisi kejiawaan Yudha Arfandi (YA), tersangka kasus pembunuhan Dante, dinyatakan tidak memiliki kelainan jiwa alias normal.
Pemeriksaan dengan sejumlah tahap telah dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan YA, kekasih ibu korban, Tamara Tyasmara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Nathanael.
Ketum Apsifor itu menyatakan, tidak ada indikasi gangguan jiwa pada diri pelaku.
Baca Juga: Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.
"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," katanya, Selasa (13/2/2024).
Nathanael menegaskan, hasil dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan YA tidak mengalami gangguan jiwa.
Sehingga, dari sisi kejiwaan, YA dipastikan melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.
Dengan demikian, YA layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.
"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Seperti diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hadiri Acara Wisuda 573 Mahasiswa Unhan, Prabowo: Kita Harus Kejar Ketertinggalan