berita-publik

Kasus Pembunuhan Dante, Kondisi Kejiwaan Tersangka Sehat, YA Tenggelamkan Korban 12 Kali Dalam Kondisi Sadar

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:54 WIB
YA, tersangka kasus pembunuhan Dante, ditangkap polisi. (Foto: Tangkap layar @jatanraspoldametrojaya)

Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, YA mengaku berenang selama 2,5 jam bersama Dante.

Bahkan, YA pun mengakui dirinya menenggelamkan kepala Dante ke dalam air. Akan tetapi, YA berdalih, penenggelaman itu dimaksudkan untuk melatih pernapasan Dante agar lebih kuat.***

Baca Juga: Imbau Aktivis Tak Ikut-Ikutan Agenda Asing, Budiman Sudjatmiko: Amerika Latin Contoh yang Jelas, Agenda Ekonomi Politik Tak Matang

Halaman:

Tags

Terkini