berita-publik

Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 | 22:51 WIB
Ilustrasi pemilihan Pemilu. (Foto: Freepik/image by freepik)

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," tuturnya.***

Baca Juga: Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang

Halaman:

Tags

Terkini