Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta para pemilih agar memeriksa terlebih dulu kondisi surat suara sebelum masuk ke bilik pemungutan suara.
Hal ini untuk memastikan surat suara tidak rusak. Sehingga, suara pemilih pun dapat dianggap sah.
Saran itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Sebab, surat suara dalam kondisi tidak baik, seperti terdapat lubang pada kertas, bisa dianggap tidak sah.
"(Pemeriksaan ini) untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan," tuturnya.
Karena itu, Hasyim menyarankan, sebaiknya pemilih memeriksa dengan menerawang surat suara di depan petugas TPS.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Kawal Suara di TPS, Nusron Wahid Imbau Para Pemilih Tidak Terprovokasi
Hal itu, dimaksudkan agar surat suara yang akan dicoblos tidak rusak dan dapat dianggap sah.
"Kami berharap saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," ucapnya.
Proses pemeriksaan itu dilakukan oleh pemilih saat dipanggil oleh pihak KPPS.
Saat dipanggil KPPS, pemilih diminta oleh Ketua KPU agar membuka guna memeriksa terlebih dahulu sebelum beranjak ke bilik pemungutan suara.