Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.
Berikut tahapan rekapitulasi suara:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara di TPS: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, real count merupakan mekanisme penghitungan suara Pemilu yang dilakukan KPU RI, berdasarkan akumulasi hasil dari seluruh TPS yang ada di Indonesia maupun luar negeri.***