Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.
Dijadwalkan, sidang perdana terkait hal tersebut bakal digelar pada Senin (19/2/2024) besok.***
Baca Juga: Berziarah ke Habib Ali Kwitang, Prabowo Kunjungi Rumah Habiab Ali bin Abdurrahman Al Habsyi