Arahpublik.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau masyarakat agar tidak memposting atau menyebarluaskan video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong tersebut.
Imbauan ini sebagai tanggapan pemerintah terkait video perundungan yang terus beredar di media sosial.
Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi menjelaskan, secara aturan, identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
"Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.
Baca Juga: 16 Tahanan Kabur Dari Sel Jebol Teralis, Propam Periksa 10 Personel Polsek Metro Tanah Abang
Bahkan, Permina berharap masyarakat bisa memahami untuk tidak memposting ulang atau menyebarkan video tersebut.
Sebab, kondisi korban saat ini masih tidak bisa dibilang stabil.
"Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil," katanya.
"Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu," lanjutnya.
Ke depannya, tegas Permina, KemenPPPA akan memastikan agar proses hukum kasus bullying ini bisa berjalan.
Ia juga memastikan proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan dengan baik.
"Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya," ujarnya.
Seperti diketahui, belakangan ini, publik dihebohkan dengan terungkapnya peristiwa bullying yang terjadi di sekolah internasional Binus School Serponf, Tangerang Selatan.