berita-publik

Usai Jalani Pemeriksaan Propam Terkait Tahanan yang Kabir, 4 Anggota Polisi Disanksi Polres Metro Jakpus

Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:17 WIB
Ilustrasi tahanan. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahplik.com - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memberikan sanksi kepada empat anggota polisi yang dinilai menyebabkan belasan tahanan kabur.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam, empat anggota polisi dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan belasan tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali.

Baca Juga: KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," ujar Susatyo dalam sebuah keterangan, Jumat (23/2/2024).

Nantinya, keempat anggota polisi tersebut bakal disidang dengan ancaman sanksi etika dan administrasi.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tuturnya.

Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo, Wakil PM Australia: Terima Kasih Banyak Telah Menerima Saya dan Delegasi Saya

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus, antara lain:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Baca Juga: Pastikan Paslon Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, CSIS Paparkan Sejumlah Pengaruh Ini

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.***

Halaman:

Tags

Terkini