Ganjar berpendapat, pengajuan hak angket merupakan upaya paling tepat yang bisa dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.***
Baca Juga: KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya