Arahpublik.com - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini.
UU tersebut yaitu UU No. 20 tahun 2009. Bahkan, ia menilai, semestinya gelar itu sudah diberikan dua tahun yang lalu, yakni 2022.
Khairul mengatakan, pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
Baca Juga: Kecam Wacana Israel Gunakan Nuklir, Menlu Retno Desak Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara," katanya di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” lanjutnya.
Khairul menilai, narasi penyebutan pemberian pangkat kehormatan itu tidak tepat.
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” ucapnya.
Khairul mencatat, terdapat empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” ujarnya.
Khairul melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.
Hal itu mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.