Arahpublik.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK.
JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar, atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar.
Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membongkar modus SYL hingga menjadi status tersangka korupsi.
Johanis menyatakan, modus yang dilakukan SYL di Kementan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal itu disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).