Arahpublik.com - Tersangka pembunuhan Dante (6), Yudha Arfandi, tidak mengakui dirinya mengakses CCTV kolam renang sebelum ke lokasi.
Sebagai informasi, rekonstruksi kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan langsung di lokasi kolam renang umum di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pelaku pembunuhan, Yudha Arfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Baca Juga: Komentar Ayah Kandung Dante Saat Hadiri Rekonstruksi di Kolam Renang Pondok Kelapa: Kejam
Dalam rekonstruksi, tersangka tidak mengakui adegan ke-13 saat berusaha mengakes CCTV kolam renang sebelum ke lokasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Sementara berdasarkan hasil analisis digital, tersangka telah dibuktikan melakukan hal itu.
"Di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak," katanya, Rabu (28/2/2024).
Wira menyatakan, tersangka Yudha telah melakukan pengecekan CCTV terlebih dahulu.
"Pada faktanya tersangka mengecek CCTB melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital," ujarnya.
Karena itu, temuan hasil analisis digital ini dapat menjadi bukti tambahan untuk mendukung Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Dari hasil analisi digital, tersangka mengakes CCTV melalui ponsel.