Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (29/2/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghatan Saleh masih diperiksa secara intensif. Polisi telah memutuskan untuk menahan Ghatan.***