berita-publik

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Surat Izin Kepemilikan Senpi

Jumat, 1 Maret 2024 | 13:42 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers. (Foto: pmjnews)

Baca Juga: 13 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Berhasil Ditangkap, 3 Masih Buron, Polisi: Pihak yang Bantu Pelarian Dikenakan Sanksi

Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (29/2/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghatan Saleh masih diperiksa secara intensif. Polisi telah memutuskan untuk menahan Ghatan.***

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Percaya Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Halaman:

Tags

Terkini