Arahpublik.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 tersangka dari 12 orang yang diduga melakukan tindakan perundungan (bullying) di SMA Binus School Serpong.
Dari belasan anak yang terlibat dalam kasus tersebut, delapan di antaranya berstatus Anak Berkonfkik dengan Hukum (ABH).
Adapun anak publik figur, Vincent Rompies, menyandang status ABH.
Hal itu sebagaimana pemaparan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Surat Izin Kepemilikan Senpi
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Adapun empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," ucapnya.
Alvino mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, aksi bullying anggota Geng viral di media sosial hingga menjadi sorotan sejumlah pihak.
Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tidak Mengaku Mengakses CCTV Kolam Renang