Arahpublik.com - Kuasa hukum David Ozora, Mellissa Anggraini menanggapi putusan vonis yang diterima oleh terdaksa Mario Dandy.
Sebagai informasi, kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Dengan demikian, putusan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diketok palu tetap berlaku.
Selain itu, MA juga menetapkan anak eks pejabat pajak itu harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: Aksi Bullying Pelajar Terekam CCTV Viral, Kepala Sekolah Lakukan Penyelidikan dan Evaluasi
Menanggapi hal itu, Mellissa Anggraini merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun.
Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.
"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulisnya di Instagram, Minggu (3/3/2024).
Ia juga mengatakan, kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: PSI Alami Kenaikan Suara Hingga 3,12 Persen, Jubir PSI Bantah Lakukan Kecurangan dan Jual Beli Suara
Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Karena itu, para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," ujar Mellisa.
Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat, kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas.