berita-publik

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar, Kuasa Hukum David: Semoga Hakim Segera Eksekusi

Senin, 4 Maret 2024 | 11:51 WIB
Sidang pembacaan tuntutan Mario dandi ditunda dari 10 agustus hingga 15 agustus

Baca Juga: Selenggarakan Silaturahmi Kebangsaan Dengan Muslimat dan Relawan Jatim, Prabowo: Saya Butuh Dukungan Saudara

Ia beranggapan, penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela.

Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan maupun proses penegakan hukum.

Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.***

Baca Juga: Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas, MA Tetapkan Hukuman Sesuai Putusan PN Jaksel

Halaman:

Tags

Terkini