berita-publik

Oknum TNI Diduga Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Mayjen Izak: Pelanggar Aturan Akan Kena Sanksi

Senin, 4 Maret 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi ruangan yang dirusak. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan bakal memberikan sanksi tegas terhadap prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS yang diduga melakukan aksi penyerangan ke Polres Jayawijaya.

Sebagai informasi, aksi penyerangan terjadi di Polres Jayawijaya sekitar pukul 20.10 Waktu Indonesia Timur (WIT), Sabtu (2/3/2024).

Dalam aksi tersebut, prajurit TNI melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas kepolisian.

Akibatnya, Polres Jayawijaya mengalami kerusakan di beberapa bagian ruangan.

Baca Juga: Manchester City Bekuk Manchester United 3-1, Erling Haland Cetak Gol di Penghujung Laga, Foden Brace

Terkait hal ini, Izak Pangemanan mengatakan, peristiwa yang terjadi itu akibat adanya kesalahpahaman.

Namun demikian, apabila terbukti bersalah, maka dipastikan yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi.

"Itu hanya salah paham. Dan kami sedang periksa semua yang terlibat. Tentunya yang melanggar aturan, akan kena sanksi," tuturnya, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar, Kuasa Hukum David: Semoga Hakim Segera Eksekusi

Kaca-kaca ruangan pun pecah akibat lemparan batu, dengan rincian delapan kaca jendela Ruang SPKT, dua kaca jendela Ruang Kasat Lantas, dan empat kaca Ruang Sipropam.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa itu berawal saat adanya keributan antara prajurit Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.

Anggota kepolisian pun melaporkan kejadian itu ke Subdenpom Wamena.

Baca Juga: PSI Alami Kenaikan Suara Hingga 3,12 Persen, Jubir PSI Bantah Lakukan Kecurangan dan Jual Beli Suara

Kemudian, sejumlah prajurit TNI tiba-tiba menggeruduk Polres Jayawijaya dengan mengendarai truk dan dua mobil dengan dilengkapi senjata tajam dan senjata api.

Halaman:

Tags

Terkini