Baca Juga: Manchester City Bekuk Manchester United 3-1, Erling Haland Cetak Gol di Penghujung Laga, Foden Brace
"2 korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan, juga luka di bagian kepala,” ucapnya.
Adhi memaparkan motif para pelaku, yaitu guna memenuhi kebutuhan keluarga dan membeli narkoba.
"(Motif) Mereka ini (para pelaku) punya keluarga, untuk kebutuhan keluarganya, untuk kebutuhan keluarga dan juga diselingi untuk membeli narkoba," tuturnya.
Baca Juga: Soal Kasus Pemalsuan Sertifikat Habib, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Akibatnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pelaku yang menggunakan narkoba, nantinya akan dilakukan assesmen untuk ditentukan antara dijerat hukum atau akan direhabilitasi.***