berita-publik

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW

Selasa, 5 Maret 2024 | 23:46 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.

KPK telah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Optimis Indonesia Bisa Ekspor Pangan di 4 Tahun ke Depan, Prabowo: Kita Dapat Miliki Bahan Bakar Nabati

Ali menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, KPK segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Dia menyatakan, aduan masyarakat itu tentunya segera diverifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.

Sebelumnya, IPW melaporkan mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK.

Baca Juga: IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti

Dalam laporan itu, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Saat melayangkan laporan tersebut, Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK.

Ia menyebutkan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan yaitu berupa cashback.

Halaman:

Tags

Terkini