Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membentuk tim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, PHPU yang dibentuk, yakni untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2024 Dapat Dipesan Secara Online dan Offline, Intip Jadwalnya
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada wartawan.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat Kabupaten/Kota, bahkan TPS.
Afif mengatakan, prinsipnya, KPU telah melakukan persiapan sedari awal untuk menghadapi PHPU.
Baca Juga: Tarif Tol Layang MBZ Alami Kenaikan Pada 9 Maret 2024, Intip Besaran Tarif Gol I Hingga V
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," tutur Afif.***
Baca Juga: Media Asing Soroti Paparan Prabowo Soal Transisi Pemerintahan dan Ekonomi Indonesia