Arahpublik.com – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mengeluarkan dana terbesar di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 senilai Rp506 miliar.
Hal itu berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Capres dan Cawapres di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam LPPDK itu, KPU menginformasikan, Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Isandar (AMIN) menerima dana kampanye Pilpres 2024 sebesar Rp49,3 miliar atau tepatnya Rp49.341.955.140.
Selama masa kampanye, AMIN menggunakan uang kampanye yang hanya berselisih sekitar 1 juta dari penerimaannya, yakni Rp49.340.397.060.
Baca Juga: KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
Sementara Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dana kampanye sebesar Rp208,2 miliar dan total pengeluaran sebesar Rp207,5 miliar atau Rp207.576.558.270.
Adapun Paslon nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi paslon yang menerima dan menggunakan dana kampanye terbesar selama masa kampanye Pilpres 2024 berdasarkan LPPDK.
Ganjar-Mahfud menerima dana kampanye secara total sebesar Rp506,8 miliar atau Rp506.894.823.260 dengan total pengeluaran sebesar Rp506,8 miliar atau Rp506.892.847.566.
"Data per tanggal 29 Februari 2024, pukul 23.59 WIB, ketiga pasangan calon telah menyampaikan LPPDK,” kata Komisioner KPU Idham Kholik, Kamis, 7 Maret 2024.
KPU, kata Idham, menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
KPU RI telah menunjuk tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda untuk mengaudit LPPDK ketiga pasangan calon. KPU menunjuk KAP Heliantono dan Rekan untuk mengaudit Anies-Muhaimin, KAP Yanuar & Riza untuk mengaudit pasangan Prabowo-Gibran, dan KAP Drs. Chaeroni & Rekan untuk pasangan Ganjar-Mahfud.
“Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 (hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu,” ujar Idham.
LPPDK yang disampaikan masing-masing calon lebih tinggi dibandingkan jumlah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).