Arahpublik.com - Polisi menetapkan wanita berinisial SNF (26) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak sendiri yang berusia lima tahun.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Pesawat Kargo Rute Tarakan-Binuang Hilang Kontak, Regu Pertolongan Belum Menemui Tanda-tanda Pesawat
Ade Ary menjelaskan, tersangka SNF akan dikenakan dengan pasal berlapis.
Beberapa pasal yang dikenakan di antaranya kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan anaknya tewas.
Dengan demikian, tegas Ade Ary, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun.
"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan. (Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, wanita berinisial SNF itu mengalami gangguan halusinasi.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan psikologinya juga disampaikan oleh tim psikologi tersebut yaitu memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu yang diduga membunuh anak laki-lakinya di rumahnya kawawan Bekasi Utara, Kota Bekasi.