berita-publik

Kejagung Bakal Eksekusi Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Paling Lambat 1 Bulan Usai Dibacakan Putusan

Sabtu, 9 Maret 2024 | 18:20 WIB
Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora. (Foto: Tangkap layar Instagram @mario.dandy.s)

Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Eksekusi hukuman itu dilakukan pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hal itu berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan di Mampang Berujung Tewas: 4 Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron

"Biasanya segera kita eksekusi," ujarnya, Sabtu (9/3/2024).

Ketut mengatakan, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Akan tetapi, dia belum mengungkap watu pelaksana eksekusi putusan MA itu.

Baca Juga: Ibu yang Tega Bunuh Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Halusinasi

"Paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Paslon yang Keluarkan Dana Terbesar di Pilpres Senilai Rp506 M, Amin Terkecil RP49 M, Prabowo-Gibran RP208 M

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut, Jumat (1/3/2024) lalu.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ketemu Terdakwa Steven di PN Jaksel: Berusaha Move On Tapi Berat, Nominalnya Gak Kecil

Halaman:

Tags

Terkini