Arahpublik.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Betul satu tersangka berinisial MKM (DPO kasus dugaan tindak pidana Pemilu)," ujarnya, Sabtu (8/2/2024).
Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani mengatakan, hal tersebut tak mempengaruhi proses pelimpahan tahap II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tegas! Kemenhub Beri Teguran ke Batik Air, Imbas Pilot dan Kopilot Tidur di Waktu Bersamaan
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.
Adapun enam tersangka lain berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Sejumlah Warga Dengar Suara Dentuman Keras di Lokasi Jatuhnya Pesawat Kargo Type Pilatus Pc 6
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.
"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/2/2024).
Penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan di Mampang Berujung Tewas: 4 Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron