Mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.
"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," kata Trunoyudo.***
Baca Juga: Pesawat Kargo Rute Tarakan-Binuang Hilang Kontak, Regu Pertolongan Belum Menemui Tanda-tanda Pesawat