Baca Juga: Kesal Dihujat Netizen, Mantan Istri Kurnia Meiga Beberkan Kelakuan Mantan Suami: KDRT dan Selingkuh
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan, Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP tersebut berisi tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.***