Arahpbulik.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasan Hasbi dituntut hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Akibat Hujan Lebat, Banjir Melanda 10 Wilayah di Kota Semarang, Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang
Hal tersebut berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," ujarnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.
Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.***
Baca Juga: Gus Miftah Komentar Soal Larangan Gunakan Speaker, Kemenag: Pahami Biar Tidak Provokatif