berita-publik

KPU RI Masih Proses Perampungan Penghitungan Suara di 6 Provinsi, Batas Hingga 20 Maret 2024

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:16 WIB
Lambang KPU. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih melakukan perampungan proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional.

Hingga Sabtu (16/3/2024) kemarin, tersisa enam provinsi yang belum direkapitulasi.

Keenam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi nasional itu antara lain Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: MUI Tanggapi Tarawih Super Kilat 23 Rakaat 6 Menit, Cholil Nafis: Ikuti Sebagaimana Rasulullah Salat

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Untuk Sumatera alhamdulillah 10 provinsi sudah semua. Kalimantan sudah semua. Sulawesi sudah semua. Terakhir tadi Sulawesi Tengah ya. Kemudian NTB, NTT sudah semua," ujarnya.

"Maluku sudah Maluku Utara, masih meninggalkan (Provinsi Maluku)," sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Ucapan Selamat Joe Biden Pada Prabowo, Analisis CSIS: AS Prioritaskan Indonesia Setara Vietnam dan Filipina

Untuk diketahui, batas waktu untuk mengumumkan hasil penghitungan suara tingkat nasional ini, yaitu 20 Maret 2024.

KPU menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk Maluku pada Minggu (17/3/2024) ini.

"Kemudian Maluku, besok tanggal berapa besok? 17 ya," ucapnya, kemarin.

Baca Juga: Prabowo Berhasil Boyong TKW Terlantar di Malaysia Kembali ke Indonesia, Ibu Annisah: Terima Kasih Pak

Sedangkan di luar negeri, Hasyim mengatakan, total 127 PPLN telah melakukan rekapitulasi nasional.

Adapun yang belum rekapitulasi, yaitu PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.***

Halaman:

Tags

Terkini