berita-publik

PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi

Minggu, 24 Maret 2024 | 21:55 WIB
Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi. (Foto: Instagram @achbaidowi_awiek)

Arahpublik.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari berbagai sumber, Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi mengatakan, terdapat selisih hasil suara Pemilu di 18 provinsi.

Akibat selisih hasil suara tersebut, partai berlambang ka'bah itu pun gagal lolos ke Senayan.

Menurutnya perbedaan suara tersebut sekitar 200.000 dan itu tidak hanya terjadi di satu partai saja.

Baca Juga: Pengamat Militer Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Hoaks

Selain itu, selisih suara itu juga terjadi di sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil).

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek, Sabtu (23/3/2024) malam.

Awiek menyampaikan salah satu hasil suara paling merugikan pihak PPP, yakni di daerah Papua Pegunungan.

Bahkan, ada caleg sendiri yang membawa C1 memperoleh lebih dari lima ribu tapi di hasil rekapitulasi nasional hanya memperoleh suara sekitar 200an.

Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Gunakan Visa Ziarah, Kemenag: Bagi yang Melanggar, Bakal Dideportasi

"Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu," ucapnya.

Ia mengatakan, alasan lain PPP melaporkan gugatan karena ingin menelusuri kenapa bisa terjadinya selisih suara tersebut.

“Nah ada pergeseran-pergeseran, di bawah itu memang ini yang perlu kita telusuri kenapa bisa terjadi pergeseran-pergeseran,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Awiek itu juga menilai, kondisi Pemilu 2024 sangat brutal.

Halaman:

Tags

Terkini