Bawaslu Berikan Sanksi Teguran
Namun, Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran kepada KPU meski terbukti bersalah.
Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," katanya.
Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK," ucapnya.
"Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara," sambungnya.
Namun demikian, menurut Puadi, diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan.***
Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Gunakan Visa Ziarah, Kemenag: Bagi yang Melanggar, Bakal Dideportasi