berita-publik

Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi DPO. (Foto: Freepik/iconicbestiary)

Arahpublik.com - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa yang berada di Jerman diminta memenuhi panggilan pemeriksaan.

Jika mereka tidak memenuhi panggilan, Bareskrim Polri bakal menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada keduanya.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ia mengatakan, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran

Kelimanya yaitu ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Namun, dua tersangka dengan inisial ER dan A tengah berada di Jerman.

"Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Djuhandhani mengatakan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman pada Rabu (27/3/2024) besok.

Baca Juga: Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat

Dia meminta agar mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir," ucapnya.

Jika tidak hadir, kedua tersangka tersebut bakal masuk ke dalam dalam daftar pencarian.

"Dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini