berita-publik

Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi DPO. (Foto: Freepik/iconicbestiary)

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Tawaran Haji dan Umrah Murah, Kemenag Sebut Jemaah Banyak Gagal Berangkat

Sebelumnya, Bareskrim Polri memburu dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman untuk memulangkan kedua tersangka ke Indonesia.

"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," katanya, Sabtu (23/3/2024) lalu.

Adapun dua tersangka yang saat ini masih berada di Jerman ialah ER atau EW (39).

Baca Juga: PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi

Keduanya berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT. SHB dengan unj (selaku dirut).

Selain itu, keduanya juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas.

Sementara AE (37) berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman.***

Baca Juga: Belum Umumkan Klub Baru, Mbappe Ingin Tampil Bersama Timnas Prancis di Olimpiade Paris dan EURO 2024

Halaman:

Tags

Terkini