Arahpublik.com - Mario Dandy Satrio dan Ahne Lukas memasuki babak baru dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi kedua terpidana tersebut ke Lapas Salemba.
Mereka akan menjalani hukuman usai putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Mimpi Erling Haaland Gabung Real Madrid Tertunda, Ini Faktor yang Menunda Kepindahannya
"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Hafiz mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Keduanya telah menjalani enam hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.
Akan tetapi, Hafiz tidak merinci lebih lanjut apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama atau tidak.
Baca Juga: Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO
Alasannya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Biasanya segera kita eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran