Ketut menyatakan, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
Namun demikian, dia belum mengungkap watu pelaksanaanya.***
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Pada 8 April, PT KAI: Terdapat 40 Ribu Penumpang