Arahpublik.com - Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa yakin bisa membantah segala gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud.
Hal tersebut menanggapi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, pria berusia 68 tahun ini dengan menyebutkan, tak ada dalam sejarah MK membatalkan seluruh hasil Pilpres dan dilakukan pemilihan ulang.
“Menghendaki supaya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo dan Pak Gibran lalu hanya Pak Ganjar-Pak Mahfud berhadapan dengan Pak Anis dan pak Muhaimin Iskandar, dalam sejarah pemilu kita maupun Peraturan Perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” ucapnya.
Baca Juga: Sang Suami Terseret Dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram
Kasus-kasus yang disebutkan dalam permohonan terkait MK mendiskualifikasi beberapa kandidat merupakan kasus yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu, hal tersebut berbeda dengan Pilpres.
“Contoh-contoh yang disebutkan dalam permohonan tadi bahwa MK pernah mendiskualifikasi itu, mendiskualifikasi ini, seluruhnya ada diskualifikasi terhadap Pilkada,” ujarnya.
Yusril memang mengakui bahwa MK beberapa kali memutus perkara PHPU.
Baca Juga: Korban TPPO Modus Friendjob ke Jerman Dipekerjakan Sebagai Kuli, Malah Rugi Bayar Talangan
Akan tetapi, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, MK tidak pernah membatalkan seluruhnya hasil Pilpres.
“Sudah berapa kali MK memeriksa memutus perkara PHPU pemilihan presiden wakil presiden, belum pernah sekalipun Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruhnya dan kemudian melakukan melakukan pemilihan ulang,” ucapnya.
Diketahui, Ganjar Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres ke MK.
Kubu Capres-Cawapres nomor urut tiga itu menyampaikan 5 petitum.