Baca Juga: Mimpi Erling Haaland Gabung Real Madrid Tertunda, Ini Faktor yang Menunda Kepindahannya
Adapun kelima petitum itu memuat soal permohonan pemohon untuk dikabulkan seluruhnya dan Meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 namun khusus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Petitum ketiga berupa mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Selanjutnya permohonan soal memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Kemudian, petitum kelima berisi memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemohon.***
Baca Juga: KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran