berita-publik

Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur

Kamis, 28 Maret 2024 | 23:19 WIB
Kubu AMIN hadir dalam PHPU di MK terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: Dok. Anies Baswedan)

Baca Juga: Korban TPPO Modus Friendjob ke Jerman Dipekerjakan Sebagai Kuli, Malah Rugi Bayar Talangan

Dengan demikian, KPU menyimpulkan, dalil yang diterangkan kubu AMIN tidak jelas dan kabur.

"Dalil-dalil pemohon adalah dalil yang tidak jelas dan kabur, baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang digunakan sebagai dasar permohonan, yang sama sekali tidak mengarah pada PHPU," ucapnya.

Anggapan ini diperkuat dengan tuduhan kepada pemerintah yang tak berkaitan dengan materi PHPU.

"Anies-Muhaimin justru mendalilkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pemilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial," ujar Hifdzil.

Baca Juga: Mimpi Erling Haaland Gabung Real Madrid Tertunda, Ini Faktor yang Menunda Kepindahannya

Sebelumnya, anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut melibatkan atau membiarkan menteri di kabinetnya untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Apalagi, sosok Gibran diketahui merupakan putra sulung Jokowi.

Para menteri itu dianggap melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.***

Baca Juga: Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO

Halaman:

Tags

Terkini