Arahpublik.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir taksi online yang diduga melakukan penodongan dan pemerasan terhadap wanita di dalam mobil.
Sopir berinisial MG (30) itu ditetapkan tersangka dugaan penodongan dan pemerasan terhadap penumpang bernama Cindy Claudia Pangestu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
"(Sopir menodong dan memeras penumpangnya) sudah jadi tersangka," ujarnya, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Sopir Grab Todong Wanita di Dalam Mobil, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku: Kita Lakukan Pendalaman
Andri mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan atas bekerjasama dengan pihak Grab Indonesia.
"Di mana Pelaku berinisial MG memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penodongan itu viral di media sosial lantaran korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya itu.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk sopir taksi online tersebut.
"Berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personil yang ada di Grab, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," katanya.