Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir berinisial MGS (25) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu (29).***