berita-publik

Polisi Ungkap Motif Sopir Taksi Online Grab Todong Penumpang Perempuan: Pelaku Kepepet Mau Nikahi Pacar

Senin, 1 April 2024 | 23:59 WIB
Kantor polisi Jakarta Barat. (Foto: Tangkap layar)

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir berinisial MGS (25) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu (29).***

Baca Juga: SBY Beberkan Alasan Prabowo Subianto Raih Keunggulan di Pilpres 2024, Berawal Dari Dukungan SBY yang Turun Gunung

Halaman:

Tags

Terkini